SuaraSumut.id - Terpidana korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM), pelumas dan suku cadang di Dinas Perhubungan Kota Sabang, menyerahkan uang pengganti Rp 83 juta dan denda Rp 50 juta ke Kejari Sabang.
Penyerahan uang pengganti dan denda tersebut dilakukan terpidana bernama Iskandar melalui kuasa hukumnya, pada Rabu (12/1/2022).
Kasi Intelijen Kejari Sabang, Jen Tanamal mengatakan, eksekusi uang denda dan uang pengganti berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.
"Uang denda Rp 50 juta dan uang pengganti kerugian negara Rp 83,96 juta diserahkan melalui kuasa hukumnya," katanya, melansir Antara, Kamis (13/1/2022).
Baca Juga:Ke NTB Hari Ini, Jokowi Akan Tinjau Fasilitas MotoGP 2022, KEK Mandalika Hingga Gelar Ratas
Dengan dibayarkannya hukuman denda tersebut, terpidana tidak lagi menjalani hukuman pengganti selama satu bulan penjara.
"Terpidana hanya menjalani pidana murni setahun penjara dipotong masa penahanan," tukasnya.