SuaraSumut.id - PN Medan menunda eksekusi lahan Caldera Coffe di Jalan Sisingamangaraja, Medan.
Hal tersebut dikatakan Humas PN Medan Immanuel Tarigan, melansir Antara, Kamis (13/1/2022).
"Eksekusi ditunda," kata Immanuel.
Namun demikian, Immanuel tidak menjelaskan alasan penundaan eksekusi tersebut.
Baca Juga:Gibran Pastikan Pedagang Pasar Legi akan Pindah Tepat Waktu
Sementara itu, di kafe itu terdapat sejumlah pertunjukan budaya. Hal itu dilakukan sebagai bentuk protes Jhon Robert karena tanah dan bangunan yang memiliki sertifikat hak milik (SHM) akan dieksekusi.
Ia mengaku, pertunjukan budaya dari Komite Independen Batak (KIB), Forum Sisingamangaraja dilakukan secara spontan.
"Teman-teman hari ini secara spontan memberikan dukungan kepada saya, mereka prihatin karena tempat ini akan diekspor, padahal tanah dan bangunan ini bersertifikat," katanya.
Rencana eksekusi kafe itu merupakan lanjutan dari eksekusi yang tertunda pada 7 Desember 2021 lalu. Saat itu juru sita PN Medan membatalkan eksekusi karena ada perlawanan.
Baca Juga:Drama China Terbaru Zhang Yujian dan Liang Jie Dikritik, Tak Sesuai Ekspektasi