SuaraSumut.id - Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Edy dilaporkan oleh Gerakan Semesta Rakyat Indonesia, pada Kamis (13/1/2022).
Ia dilaporkan dugaan gratifikasi dan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Edy pun memberikan tanggapan soal pelaporan ke KPK yang menyeret namanya.
"Nanti saya laporkan balik dia," kata Edy, kepada wartawan, Jumat (14/1/2022).
Edy mengatakan, LHKPN ada pertanggungjawaban harta yang dilaporkan kepada pihak berwajib, dan KPK memiliki mekanisme sendiri untuk mengecek kebenarannya.
Baca Juga:Digunjing Netizen Gila karena Pakai Kacamata Hitam, Pelatih PSM Makassar Beri Respons
"KPK sudah turun, tak mungkin KPK gak turun untuk melakukan survei kebenaran apa yang kita laporkan (LHKPN)," jelasnya.
Edy mengaku heran mengapa ada kelompok yang melaporkannya ke KPK.
"Kok seneng sekali orang-orang ini mau memenjarakan saya," tandasnya.
Edy juga sempat buka-bukaan terkait harta kekayaannya menurun selama menjadi Gubernur Sumut.
Tidak tanggung-tanggung, harta kekayaan Edy dari 2018 sampai 2020 menyusut hingga Rp 8,2 miliar.
Baca Juga:Pintu Keluar Terkunci Saat Gempa Banten Terjadi, Pengunjung PN Kota Bekasi Panik
Dilihat dari situs e-LHKPN KPK, harta Edy Rahmayadi terus mengalami penurunan usai menjadi Gubernur sejak 2018. Penurunan itu tercatat hingga Rp 8 miliar lebih.
Pada tahun 2018 harta Edy berjumlah Rp 23.631.963.468 (Rp 23,6 miliar) yang terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Selanjutnya pada 2019, dalam laporan LHKPN Edy melaporkan hartanya sebesar Rp16.743.729.194 (Rp 16,7 miliar).
Dan pada laporan tahun 2020, Edy kembali melaporkan harta kekayaannya. Tercatat harta kekayaan Edy pada tahun 2020 berjumlah Rp 15.396.212.690 (Rp 15,3 miliar).
Kontributor : M. Aribowo