SuaraSumut.id - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menolak melakukan mediasi dengan tempat hiburan malam di Deli Serdang, Sumatera Utara. Pasalnya, tempat tersebut merusak masyarakat dengan kegiatan negatif.
"Tidak ada mediasi," kata Edy, melansir Antara, Jumat (14/1/2022).
Edy mengaku, perbuatan yang menyalahi aturan tidak boleh terjadi Sumut. Meski tempat hiburan malam memiliki izin dan taat membayar pajak, tetap tidak dibenarkan jika melanggar aturan, khususnya mengenai peruntukan.
"Pertama harus ada sesuai RUTR (Rencana Umum Tata Ruang) itu di situ untuk apa, yang kedua, bila perizinan itu sudah ada, peruntukannya untuk apa," kata Edy.
Baca Juga:Pelarian Terpidana Kasus Korupsi Sarana Air Minum di Sumut Berakhir
Edy juga mempersoalkan apabila lokasi itu hanya diperuntukan untuk kegiatan yang wajar. Berdasarkan informasi yang diterima, ada perdagangan minuman keras yang di luar ketentuan, bahkan ada kegiatan negatif lainnnya.
"Kalau di situ diperbolehkan untuk hanya kegiatan-kegiatan yang wajar tak masalah. Tapi kita lihat, jadi tidak ada cerita mediasi, karena semua harus berlaku sama," ungkapnya.
"Kalaupun itu wewenang ada di Pemkab Deli Serdang, tapi saya Gubernur Sumut. Saya tak menghendaki rakyat saya rusak," tukasnya.
Sebelumnya, pemilik tempat hiburan malam Mulyadi Barus, meminta Edy Rahmayadi tidak gegabah dengan rencana melakukan penutupan.
Ia meminta Edy objektif dan bijaksana dalam menanggapi permasalahan dengan kondisi yang terjadi dilapangan.
Baca Juga:Esports Academy ID Bukan untuk Saingi Garudaku dari PBESI