Pelarian Terpidana Kasus Korupsi Sarana Air Minum di Sumut Berakhir

JP selama pelariannya berada di Medan dan Tanjung Morawa membuka usaha doorsmer.

Suhardiman
Jum'at, 14 Januari 2022 | 00:07 WIB
Pelarian Terpidana Kasus Korupsi Sarana Air Minum di Sumut Berakhir
Ilustrasi borgol-Pelarian Terpidana Kasus Korupsi Sarana Air Minum di Sumut Berakhir. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Pelarian terpidana kasus dugaan korupsi berinisial JP berakhir sudah. Pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini ditangkap tim Kejati Sumut.

"JP ditangkap di rumah sekaligus tempat usahanya di kawasan Tanjung Morawa, Deli Serdang," kata Asintel Kejati Sumut, Dr Dwi Setyo Budi Utomo, kepada wartawan, Kamis (13/1/2022).

JP merupakan terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan sarana air minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir, Sumate Utara, tahun anggaran 2007. Kala itu ia
diketahui selaku Direktur PT Karya Bukit Nusantara.

JP ditetapkan sebagai DPO pada 2018. JP selama pelariannya berada di Medan dan Tanjung Morawa membuka usaha doorsmer.

"Sebelumnya jaksa menuntut terpidana 4 tahun penjara dan divonis hakim Pengadilan Tipikor Medan 1,6 tahun," ungkapnya.

Baca Juga:Esports Academy ID Bukan untuk Saingi Garudaku dari PBESI

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1540 K/Pid.Sus/2015 tanggal 24 Maret 2016 menerima tuntutan dan mengabulkan jaksa, bahkan menaikkan tuntutan jaksa menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.

Ia mengatakan, saat pelaksanaan pekerjaan
pengadaan sarana air minum Rp 1.87 miliar, JP ternyata menyerahkan seluruh pekerjaan kepada TS (DPO).

Kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sumatera Utara Rp 519 juta.

"Terpidana diserahkan ke Cabjari Tobasa di Porsea untuk menjalani putusan MA," jelasnya.

Dalam kasus ini ada 5 orang yang ditetapkan tersangka, yaitu DRS, GN dan AM sudah menjalani hukuman. Sedangkan JP baru ditangkap dan TS masih DPO.

Baca Juga:Xiaomi Akan Pinjamkan HP ke Pelanggan yang Ponselnya Jalani Rawat Inap

Tersangka dikenakan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Kontributor : Budi warsito

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini