SuaraSumut.id - Polisi menggerebek dua lokasi penampungan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut).
Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, dalam penggerebekan diamankan 11 orang.
"Di lokasi pertama diamankan tujuh orang dan lokasi kedua ada empat orang," katanya, Selasa (18/1/2021).
Penggerebekan berawal dari informasi bahwa ada PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
Baca Juga:Ingin Ciptakan Ghozali Everyday Yang Lain, Khofifah Indar Parawansa Minta Warga Manfaatkan NFT
"Penggerebekan dilakukan di Jalan HM Nur, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar," katanya.
Terhadap 11 orang calon PMI itu, kata Ahmad Dahlan, petugas telah melaksanakan proses dan melengkapi berkas administrasi.
Sementara pemilik rumah juga sudah diamankan serta telah dilakukan pemeriksaan.
"Terhadap pemilik rumah tetap dilakukan proses lebih lanjut," pungkasnya.
Kontributor : Budi warsito
Baca Juga:Luna Maya Sempat Marah Saat Putus dari Ariel NOAH Sampai Ogah Balikan