SuaraSumut.id - Seorang maling motor yang beraksi di salah satu hotel di medan ditembak polisi. Pelaku berinisial E alias Kendi (26). Dalam aksinya pelaku diduga berkomplot dengan oknum satpam hotel berinisial WP (19).
"Pelaku yang ditembak merupakan eksekutor pencurian. Pelaku diberi tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat disergap," kata Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin kepada SuaraSumut.id, Selasa (18/1/2022).
Salah seorang pelaku berinisial T (DPO) mengajak Endiano alias Kendi untuk mencuri motor di hotel.
"T meyakinkan Kendi situasi aman karena mengenal satpam hotel tersebut," katanya.
Baca Juga:Profil Bambang Brodjonegoro, Eks Menristek yang Masuk Bursa Pemimpin Ibu Kota Negara Nusantara
Mereka lalu melancarkan aksinya. Setelah kunci motor dirusak, pelaku langsung membawa kabur motor itu.
Pelaku T lalu menjual motor curian dan membagi uang hasil kejahatannya kepada penadah berinisial I.
"Sekuriti WP mendapat bagian Rp 250 ribu," ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah petugas mendapat laporan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Kendi di warnet sekitar lokasi.
Polisi menyita barang bukti satu kunci T, kunci pas, topi, uang dan handphone.
Baca Juga:Ketahui Penyebab Kram Perut, Tak Cuma Gangguan dengan Saluran Pencernaan
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo