SuaraSumut.id - Berakhir sudah pelarian pria berinisial S (42). Pelaku yang menikam pemuda Alvin Sanjaya (22) karena tak mau beli narkoba ini ditangkap polisi.
Pelaku tangkap di lokasi persembunyiannya di Jalan Jahe Sagantanah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan mengatakan, penangkapan pelaku setelah petugas menerima laporan korban.
"Pelaku memukuli dan menikam korban di bagian perut dan pinggang," katanya, kepada SuaraSumut.id, Selasa (18/1/2022).
Baca Juga:Lama Hilang, Ternyata Harry Pantja Presenter Dunia Lain Terserang Stroke
Akibat dari kejadian itu korban mengalami luka koyak di bagian tangan sebelah kiri, luka koyak di bagian perut dan luka koyak di bagian pinggang sebelah kanan.
"Pelaku sudah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
Diberitakan, korban terkapar ditusuk-tusuk di Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Korban disebut menolak disuruh untuk membeli narkoba.
Peristiwa terjadi Sabtu (13/11/2021) malam. Saat itu korban yang berada di sana dijumpai dan menyuruhnya membeli narkoba.
Baca Juga:Tingkatkan Pelayanan, Dishub Kulon Progo Mulai Terapkan Uji KIR dan Pembayaran Digital
Kontributor : M. Aribowo