SuaraSumut.id - Derita dialami seorang buruh bangunan bernama Bambang Saputra (38) yang mengerjakan proyek Kantor Lurah di Medan.
Bambang mengaku sudah dua pekan belum menerima gaji dari hasil keringatnya sebagai buruh bangunan.
Saat ditemui SuaraSumut.id di rumah kontrakannya di Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (18/1/2022), Bambang tampak lemas.
Bambang mengaku tidak tahu harus berbuat apa untuk menagih gajinya. Sementara kebutuhan hidup sehari-hari terus meningkat.
Baca Juga:Sembilan Pemain Absen di Laga Kontra PSIS Semarang, Begini Penjelasan Arema FC
"Untuk ongkos kerja saja dari rumah ke Medan Rp 20 ribu per hari isi bensin motor, dan (kebutuhan) lainnya," katanya.
Bahkan untuk memberi makan anak istrinya, Bambang terpaksa mencabut tanaman ubi dari pekarangan kebun tetangga.
"Dua minggu ini makan ubi rebus, makan kangkung liar, kami cari di parit, makan mi instan. Utang juga sama tetangga," jelasnya.
Dirinya mengaku berulang kali meminta pembayaran sisa gajinya, namun hanya diberi janji-janji.
"Dibilang selesai proyek gaji dilunasi, sampai kami lembur kerja, malam tahun baru juga kerja," katanya.
Baca Juga:Akulaku Bantah Adanya Kebocoran Data 12 Juta Pengguna di RaidForums
Bambang mengaku, tenaganya sudah habis untuk membangun pengerjaan proyek Kantor Lurah, tapi hingga selesai gaji belum juga dibayar.
"Saya kerja awal Desember 2021, gaji minggu pertama hingga ketiga aman. Minggu keempat sama awal bulan Januari 2022 mulai sendat," katanya.
Lantaran tidak kunjung cair gaji, Bambang sampai mengajak istrinya ke lokasi pembangunan, namun hasilnya nihil.
"Saya cuma berharap gaji dibayarkan. Kami ini dapat sehari untuk makan seharinya," imbuhnya.
Dirinya berharap Wali Kota Medan Bobby Nasution dapat membantunya mengeluarkan gaji.
"Pak Bobby tolong bantu kami, bantu keluarkan gaji saya, karena untuk kebutuhan hidup," harapnya.
Sementara Didit selaku mandor bangunan saat dikonfirmasi mengenai hal itu enggan berkomentar.
"Aku capek kali bang (beri penjelasan). Aku gak jawab," tandasnya.
Kontributor : M. Aribowo