Ayah Perkosa Anak Kandung di Aceh Besar Dieksekusi

Eksekusi dilakukan setelah keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA)

Suhardiman
Rabu, 19 Januari 2022 | 15:58 WIB
Ayah Perkosa Anak Kandung di Aceh Besar Dieksekusi
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Kejari Aceh Besar mengeksekusi pria berinisial SRD (45) yang terbukti memperkosa anak kandungnya. Eksekusi dilakukan setelah keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Hal itu dikatakan Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar Deddi Maryadi, melansir Antara, Rabu (19/1/2022).

"Kita telah eksekusi SRD (45) yang terbukti melanggar pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ke Rutan Kelas IIB Jantho Aceh Besar," katanya.

Eksekusi terpidana pemerkosaan tersebut berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 16K/AG/JN/2021 tertanggal 14 Desember 2021.

Baca Juga:Aries Apriyanto Diringkus Polres Pasuruan Akibat Remas Bagian Vital Tubuh Wanita, Berdalih Khilaf

Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut terpidana dihukum dengan uqubat selama 180 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Pada putusan tingkat pertama oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho Aceh Besar Nomor 16/JN/2021/Ms.Jth tertanggal 16 Agustus 2021 terpidana ini dijatuhi hukuman 180 penjara.

"Namun pada tingkat banding oleh Mahkamah Syar'iyah Aceh memvonis bebas terdakwa pemerkosa anak tersebut dengan putusan nomor putusan 22/JN/2021/MS.Aceh tertanggal 28 September 2021," ujarnya.

Terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan dan dihukum 180 bulan penjara.

Baca Juga:Tambah Koneksi, Tinder Punya Fitur Baru Mode Musik Terkoneksi dengan Spotify

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini