SuaraSumut.id - Tim Siluman Satreskrim Polrestabes Medan meringkus seorang pelaku pencurian spesialis bongkar toko di Jalan HM Yamin Medan.
Dalam aksinya pelaku berinisial I (32) menggasak sejumlah barang dan uang Rp 6,5 juta.
"Pelaku kita tangkap tak jauh dari rumahnya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus kepada SuaraSumut.id, Rabu (19/1/2022).
Penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan korban pencurian pada Selasa 14 Desember 2021.
Baca Juga:Australia Prediksi Timnas Wanita Indonesia Bakal Bermain Bertahan di Piala Asia Wanita 2022
"Korban melihat bengkelnya dalam kondisi acak-acakan, dan sejumlah barang hilang," katanya.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Kontributor : M. Aribowo