Ayah Bejat di Deli Serdang Cabuli Anak Kandung, Petaka Terjadi Saat Korban Tidur Pulas

AS menyalurkan hasratnya saat korban sedang tidur pulas.

Suhardiman
Kamis, 20 Januari 2022 | 12:05 WIB
Ayah Bejat di Deli Serdang Cabuli Anak Kandung, Petaka Terjadi Saat Korban Tidur Pulas
Ilustrasi pencabulan-Ayah Bejat di Deli Serdang Cabuli Anak Kandung. [Suara.com/Rochmat]

SuaraSumut.id - Seorang pria di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), berinisial AS (44) diduga mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun.

AS menyalurkan hasratnya saat korban sedang tidur pulas. Ibu korban yang belakangan mengetahui kejadian itu bertindak dan melaporkan suaminya kepada pihak berwajib.

"AS melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya sudah kita tangkap," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus kepada SuaraSumut.id, Kamis (20/1/2022).

Peristiwa bermula pada Minggu (26/12/2021). Saat itu korban sedang tidur sendirian di kamarnya.

Baca Juga:Luapan Sungai dan Saluran Irigasi yang Macet Jadi Penyebab Ribuan Rumah di Karawang Terendam Banjir

AS lalu masuk dan naik ke tempat tidur serta menggerayangi tubuh korban. Anaknya sempat terbangun dan berupaya memprotes tindakan ayahnya.

"Pelaku mengancam korban dengan mengatakan akan memukulnya, dan jangan memberitahu siapa-siapa," kata Firdaus.

Puas menindih anaknya, kata Firdaus, pelaku pergi meninggalkan korban. Sementara korban yang tak tahan dengan petaka yang dialaminya bercerita kepada ibunya.

Petugas yang mendapat laporan korban kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap AS tak jauh dari rumahnya. Kekinian AS ditahan di Polrestabes Medan.

"Dari pemeriksaan pelaku mengaku terangsang melihat anaknya tidur," ungkapnya.

Baca Juga:4 Tips Membuat Rumah Minimalis Terasa Lega dan Nyaman Ditempati, Warna Cat Memengaruhi!

AS dikenakan dengan Pasal 81 Ayat 1,2,3 Subs Pasal 82 Ayat 1,2 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini