SuaraSumut.id - Polisi menangkap pencuri ban serap mobil pemadam kebakaran Pemkot Medan. Pelaku yang ditangkap berinisial FN (35). Sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
"Pelaku ditangkap di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota AKP R Rambe, Kamis (20/1/2022).
Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari adanya laporan soal pencurian di Jalan Cirebon, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota.
"Pelaku mencuri satu ban serap mobil pemadam kebakaran Pemkot Medan," kata Rambe.
Baca Juga:4 Hobi yang Dapat Meningkatkan Kualitas Hidupmu
Aksi pelaku juga sempat viral di media sosial (medsos). Saat itu, para pelaku beraksi di Jalan Brigjen Katamso Medan tampak menenteng senjata mirip pistol yang membuat satpam komplek takut.
Petugas yang menerima laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Saat ini kita sedang memburu tiga pelaku lagi," tegasnya.
Dari pemeriksaan, kata Rambe, pelaku beraksi di sejumlah lokasi di Kota Medan. Dari pelaku disita barang bukti rekaman CCTV, senapan angin, pisau, kunci roda mobil dan gunting potong besi.
"Pasal dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun," tukasnya.
Baca Juga:Semakin Populer di Indonesia, Shin Tae-yong Kini Jadi Bintang Iklan
Kontributor : M. Aribowo