SuaraSumut.id - Enam orang saksi dan bukti-bukti dihadirkan dalam sidang permohonan suntik mati (eutanasia) nelayan bernama Nazaruddin Razali.
Sidang tersebut digelar di PN Lhokseumawe, Aceh, melansir Antara, Kamis (20/1/2022). Keenam saksi yang dihadirkan merupakan nelayan keramba di Waduk Pusong Lhokseumawe. Mereka adalah Zikrillah, Zulmi, Abdul Wahab, Amiruddin, Arifin dan Saiful Bahri.
Penasihat hukum pemohon, Saputra mengatakan, para saksi menyampaikan relokasi nelayan di Waduk Pusong membuat pemohon dan nelayan lainnya merasa tertekan.
"Dari keterangan saksi-saksi dapat menggambarkan bahwa keputusan merelokasi nelayan dari Waduk Pusong sangat menekan mereka," katanya.
Baca Juga:Selain Polda Sumsel, Polres Muba dan Kasat Reskim Disebut Terima Fee Korupsi Dodi Reza Alex
Para nelayan mengaku selama ini mereka menggantungkan hidup dengan keramba budi daya ikan di waduk tersebut. Hal itu sudah mereka lakukan sejak puluhan tahun silam.
"Hakim sudah mendengarkan keterangan dari saksi-saksi dan barang bukti. Hasil sidang akan ditetapkan pekan depan dengan agenda sidang mendengarkan putusan hakim," tukasnya.