SuaraSumut.id - Hingga saat ini masih ada masyarakat di Aceh Jaya nikah siri atau nikah tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Hal itu dikatakan Kepala Kankemenag Kabupaten Aceh Jaya, Samsul Bahri, melansir Antara, Jumat (21/1/2022).
"Tdak bisa pungkiri kalau nikah siri masih ada di Aceh Jaya. Itu terjadi tidak hanya pada orang yang pernah menikah, bahkan yang baru akan melakukan pernikahan," katanya.
Ia mengaku, semakin hari semakin menurun kasus nikah siri. Akan tetapi praktik ini tetap masih ada di Aceh Jaya.
Baca Juga:Leonard Tupamahu Akui Pemain Baru Berikan Perubahan bagi Bali United
"Sebenarnya nikah siri banyak ruginya," ujarnya.
Banyak faktor yang membuat masyarakat nikah siri, baik itu faktor sosial, faktor ekonomi dan juga faktor salah satu keluarga pengantin tidak setuju mereka menikah.
"Efek dari nikah siri juga ada yang menikah dengan mereka yang masih sedarah, itu terjadi karena tidak ada kejelian dari orang yang menikahkan," katanya.
Pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada mereka yang akan menikah. Salah satunya kegiatan pelatihan calon pengantin terkait kelebihan menikah tercatat.
Baca Juga:Kemenkeu: Insentif PPn Sektor Otomotif Incar Dana Masyarakat Menengah ke Atas