Nikah Siri, Pasutri di Aceh Buang Bayi Sendiri

terungkapnya kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan.

Suhardiman
Minggu, 09 Januari 2022 | 00:43 WIB
Nikah Siri, Pasutri di Aceh Buang Bayi Sendiri
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Pasangan suami istri (pasutri) di Aceh ditangkap polisi karena membuang bayinya. Pasutri berinisial AS (24) dan SY (21) membuang bayinya di depan rumah warga di Desa Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan.

"Petugas lalu menangkap keduanya di Kabupaten Pidie Jaya. Pelaku telah mengakui perbuatannya," katanya, melansir Antara, Minggu (9/1/2022).

Dari pemeriksaan diketahui keduanya menikah siri pada 2019. Dari pernikahan itu mereka melahirkan bayi laki-laki yang saat ini berusia 1,5 tahun dan diasuh oleh orang tua AS.

Baca Juga:Status Sudah Disahkan LIB, Makan Konate Bisa Debut di Laga Persija vs Persipura

"SY kembali mengandung dan melahirkan anak kedua. Kehamilannya sempat ditutupi agar tidak diketahui pihak keluarga," jelasnya.

Karena panik dan bingung, kata Ryan, pasutri itu menjemput kembali anaknya yang sebelumnya dititipkan kepada pengasuh.

"Mereka meletakkan bayinya di rumah warga yang tak lain adalah familinya," jelasnya.

"Untuk motifnya karena takut diketahui oleh pihak keluarga SY karena telah memiliki anak lagi," jelasnya.

Mereka dijerat Pasal 305 KUHP Subs Pasal 77 b Jo Pasal 76 b UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara.

Baca Juga:Tragis, Klub Liga Premier Burnley Disingkirkan Tim Kasta Kedua dari Piala FA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini