SuaraSumut.id - Terdakwa pembunuh Ketua MUI Labuhanbatu Utara (Labura), Suriyanto (36) dituntut hukuman penjara seumur hidup. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Tuntutan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, melansir kabarmedan.com Jumat (21/1/2022).
"Meminta kepada majelis hakim agar mengadili terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup," katanya.
Sebelumnya, korban ustaz Aminurrasyid Aruan tewas dibacok. Peristiwa terjadi saat korban mengendarai motor, Selasa (27/7/2021).
Baca Juga:Keren! 3 Pemain Persis Solo Youth Gabung Indonesia All-Stars Hadapi Real Madrid hingga Barcelona
Jasad korban ditemukan tertelungkup di saluran drainase di Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura.Tangan korban juga putus akibat kejadian tersebut.
Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku tak jauh dari tempat kejadian perkara.