SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial MJ (58) diduga membunuh Asrawati (35) yang ditemukan dengan leher tergorok di Aceh Timur ditangkap. MJ ditembak kakinya karena melakukan perlawanan.
Pembunuhan dilakukan karena diduga MJ takut terbongkar bahwa telah membuat korban hamil tiga bulan.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, MJ ditangkap di sebuah tambak di Desa Kuala, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (16/1/2022).
"Pelaku ditembak karena melawan petugas saat ditangkap. Pelaku takut hubungan gelapnya terbongkar, sehingga menghabisi nyawa korban," katanya, melansir Antara, Selasa (18/1/2022).
Baca Juga:Link Live Streaming Liga Italia: AC Milan vs Spezia
Ia mengatakan, MJ dipersangkakan dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHPidana.
"Ancaman hukuman 15 tahun, pidana mati atau seumur hidup," jelasnya.
Sebelumnya, seorang wanita bernama Asrawati (35), ditemukan tewas dengan leher terluka (tergorok).
Jenazah korban Asrawati ditemukan Jumat (14/1) pagi di hutan Desa Seunebok Bayu, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur. Jasad korban ditemukan sejumlah warga yang sedang mencarinya.