2 Tersangka Korupsi Pengadaan HT di Medan Diserahkan ke Jaksa

tersangka AS diserahkan via Zoom karena sedang ditahan di Polda Aceh dengan kasus lain.

Suhardiman
Jum'at, 21 Januari 2022 | 11:50 WIB
2 Tersangka Korupsi Pengadaan HT di Medan Diserahkan ke Jaksa
Polisi membawa tersangka korupsi pengadaan HT ke Kejari Medan. [Ist]

SuaraSumut.id - Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan handy talky (HT) tahun anggaran 2014 di Kantor Sandi Pemko Medan ke Kejari Medan.

Kedua tersangka adalah pengguna anggaran AGS (62) dan pemenang tender AS (52). Kasus dugaan korupsi ini merugikan negara Rp 1,2 miliar.

"Berkasnya sudah lengkap (P21). Kedua tersangka sudah kita limpahkan ke Jaksa," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus, Jumat (21/1/2022).

Firdaus mengatakan, tersangka AS diserahkan via Zoom karena sedang ditahan di Polda Aceh dengan kasus lain.

Baca Juga:5 Zodiak Suka Selingkuh, Berani Main Api dan Tak Ragu Berkhianat Lebih Parah dari Mas Aris di Layangan Putus

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 490 / VI / 2015 / Reskrim pada tanggal 22 Juni 2015.

Polisi yang menerima laporan adanya dugaan korupsi pengadaan HT kemudian melakukan penyelidikan.

"Hasil audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar," ucap Firdaus.

Selain kedua tersangka, polisi juga melimpahkan barang bukti dua kotak HT, satu jilid dokumen kontrak pengadaan HT, SK pengangkatan AGS.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga:Kepri Siapkan Dana Miliaran untuk Memoles Pulau Penyengat

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tukasnya.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini