SuaraSumut.id - Seorang ayah menyetubuhi anak kandung hingga dua kali melahirkan bayi di Kabupaten Merauke, Papua.
Aksi bejat pelaku berinisial MF (38) berakhir di penjara setelah korban yang kini menginjak usia 16 tahun melaporkan kasus itu ke polisi.
Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji mengatakan, perbuatan MF dilakukan sejak korban duduk dibangku SD.
"Saat korban masih duduk dibangku kelas 4 SD pada tahun 2014, pelaku sudah mencabuli anaknya. Dari hasil persetubuhan itu korban sudah dua kali melahirkan," katanya, melansir kabarpapua.co--jaringan suara.com, Jumat (21/1/2022).
Baca Juga:Menabrak Truk Berhenti Hingga Ringsek, Pengendara Motor di Kulon Progo Tewas di Tempat
Dari keterangan korban, kata Untung Sangaji, persetubuhan terjadi sejak dirinya berusia 9 tahun. Bahkan dua bayinya telah diasuh oleh tante korban.
"Anak korban satu laki-laki dan satu perempuan Semuanya itu diambil oleh tante korban," ujarnya.
Korban mengaku kerap diancam oleh sang ayah jika melaporkan perbuatannya kepada pihak kepolisian.
"Selama ini korban diancaman ayahnya, karena tidak tahan lagi korban lalu melapor ke kepolisian," ungkapnya.
Kekinian MF telah ditahan. Ia dikenakan Pasal 18 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Baca Juga:Harga Bitcoin dan Harga Ethereum Masih Belum Naik Saat NFT Booming