SuaraSumut.id - Tim Hukum Hadi Yanto yang merupakan penasehat hukum dari JNL menghadiri panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan merupakan tindak lanjut dari pelaporan dua orang jaksa dalam kasus dugaan pemalsuan akta dengan terdakwa DP. Terdakwa dituntut onslag dan telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadian Negeri Medan.
"Kedatangan saya guna memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan terkait laporan dua kaksa," kata pengacara JNL, Longser Sihombing, Jumat (21/1/2022).
Saat dimintai keterangan, pihaknya keberatan dengan tuntutan onslag terhadap terdakwa DP.
Baca Juga:Daging Sapi Langka di Kota Pasuruan Buntut dari Mogoknya Pedagang Sejak Beberapa Hari Ini
"Jika di dalam proses sudah P-21, maka sudah memenuhi unsur pidana. Serta sewaktu tahap II juga telah memenuhi dengan penyerahan barang bukti dan tersangka," ujarnya.
Pada dakwaan, kata Longser, telah didakwakan Pasal 263, 266, 362, 372, 55, 56 KUHP. Namun, JPU menuntut onslag terhadap terdakwa.
"Dalam pasal yang didakwakan, kata Longser, tidak ada satu pasal pun yang dapat dituntut onslag," katanya.
Pihaknya meminta perlu dilakukan pengkajian terkait dilaksanakan eksaminasi. Siapa yang memerintahkan, lalu apa rekomendasi eksaminasi.
Selain itu, meminta Jaksa Agung mengingatkan bawahannya karena dianggap sudah tidak sesuai dengan yang dikampanyekan ataupun disampaikan.
Baca Juga:Heboh, Ada Jemaah Salat Jumat yang Kejang-Kejang di Masjid Agung Balaikota Depok
"Padahal dalam beberapa kesempatan, Jaksa Agung melalui Jampidum ingatkan semua jajaran harus teliti dan berkualitas dalam mengeluarkan produk," tukasnya.