PN Medan Vonis Bebas Terdakwa Kasus Dugaan Akta Palsu

Sementara itu, majelis hakim berpendapat lain lagi dalam putusannya, yakni putusan vrijspraak.

Suhardiman
Selasa, 18 Januari 2022 | 18:39 WIB
PN Medan Vonis Bebas Terdakwa Kasus Dugaan Akta Palsu
Sidang pembacaan putusan bebas terdakwa kasus atau palsu di PN Medan. [Antara]

SuaraSumut.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas kepada DP yang didakwa dalam kasus akta palsu.

Hakim ketua Dominggus Silaban menyatakan DP bebas dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Vrisfrahg).

"Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (vrisfrahg)," kata hakim.

Hakim memerintahkan jaksa agar merehabilitasi nama baik terdakwa dalam harkat, martabat dan kedudukan hukumnya kepada kondisi sebelumnya. Hakim juga memerintahkan agar seluruh barang bukti dikembalikan kepada yang berhak.

Baca Juga:KPK Panggil 2 ASN PPU Sebagai Saksi Kasus OTT Bupati AGM: Tapi Telepon Selularnya Tidak Aktif

Hakim menyebut, vonis bebas sesuai pertimbangan hukumnya. Hakim melihat sesuai fakta persidangan terdakwa tidak terbukti melakukan pemalsuan, penggelapan sesuai dakwaan JPU.

"Bahwa pembuatan akta kesepakatan bersama nomor 8 tahun 2008 oleh notaris dihadapan orang tua (bapak) terdakwa dan istrinya serta seluruh ahli warisnya," ujarnya.

Selain itu, putusan itu sejalan dengan keterangan para saksi dan keterangan ahli selama persidangan.

"Dari semua saksi yang dihadirkan tidak satupun mengatakan akta no 8 tersebut palsu," katanya.

Hal serupa juga dikatakan ahli yang dihadirkan Jaksa. Dengan tegas dikatakan bahwa orang yang bertanggungjawab terhadap keaslian akte adalah notaris itu sendiri dan para pihak yang ikut menandatangani.

Baca Juga:3 Tanda Teman Tidak Tahu Berterima Kasih, Jangan Sampai Tertipu!

Pensehat Hukum JNL, Hadi Yanto kecewa atas putusan hakim yang memutus perkara itu. Apabila di dalam proses sudah P-21 maka sudah memenuhi unsur pidana serta sewaktu tahap II juga telah memenuhi dengan penyerahan barang bukti dan tersangka.

"Pada dakwaan telah didakwakan Pasal 263, 266, 362, 372, 55, 56 KUHP. Namun JPU sangat berani menuntut ontslag. Dalam pasal yang didakwakan tidak ada satu pasal yang dapat dituntut ontslag," katanya, Selasa (18/1/2022).

Sementara itu, majelis hakim berpendapat lain lagi dalam putusannya, yakni putusan vrijspraak.

"Dalam hal ini antara JPU dengan majelis hakim yang memeriksa perkara mempunyai dua pendapat yang berbeda. Atas hal itu saya sebagai penasihat hukum korban meminta agar JPU segera melakukan kasasi atas putusan itu," katanya.

Dirinya mengaku, pihaknya akan mempelajari dan akan mengambil langkah selanjutnya atas vonis bebas terdakwa.

"Kami akan mengambil langkah lanjutan. Kami akan berdiskusi terlebih dahulu untuk menentukan langkah selanjutnya yang akan dilakukan," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Oloan Tua Partempuan  mengapresiasi putusan hakim atas kliennya.

"Iya kami mengapresiasi putusan hakim terhadap klien kami," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini