Kasus Dugaan Akta Palsu, Kuasa Hukum Korban Lapor ke Jokowi

dua jaksa tidak melihat pertimbangan dan fakta-fakta yang disampaikan dalam persidangan.

Suhardiman
Kamis, 13 Januari 2022 | 18:37 WIB
Kasus Dugaan Akta Palsu, Kuasa Hukum Korban Lapor ke Jokowi
Kuasa hukum Longser Sihombing. [ist]

SuaraSumut.id - Longser Sihombing, kuasa hukum korban Jong Nam Liong kembali mendatangi Jaksa Muda Pengawasan Kejagung.

Dirinya masih mencari keadilan terkait kasus dugaan akta palsu dengan terdakwa DP dengan tuntutan onslag (bebas) di PN Medan, Selasa 28 Desember 2021.

"Saya sudah mendatangi Jamwas dan diterima langsung oleh stafnya. Untuk memastikan laporan itu di proses," katanya, Kamis (13/1/2022).

Pertemuan itu untuk memberikan fakta-fakta sebenarnya dalam kasus dugaan Akta Palsu Nomor 8 tanggal 21 Juli 2008 berada di Singapore pada periode 30 Juni hingga 5 September 2008.

Baca Juga:Ambisi Juarai Piala Super Spanyol, Diego Simeone Bidik Trofi Kesembilan Bersama Atletico Madrid

"Kami selaku kuasa korban keberatan dengan rekomendasi hasil eksaminasi khusus pada 15 November 2021 dan hasil ekspos Rentut Senin 27 Desember 2021 di Kantor Pidum Kejagung RI. Karena mengabaikan amanah rumusan Pasal 184 KUHP tentang 5 alat bukti yang sah," ujarnya.

Selain itu, kuasa hukum juga melaporkan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Sudah dilaporkan juga ke Presiden Jokowi secara resmi. Suratnya sudah masuk ke kantor staf presiden," katanya.

Dirinya mengatakan, dua jaksa tidak melihat pertimbangan dan fakta-fakta yang disampaikan dalam persidangan. Di mana, dibuktikan dengan data perlintasan luar negeri dan paspor Jong Nam Liong.

"Setelah terdakwa dan lainnya menyuruh membuat akta palsu. Selanjutnya, mengambil dan atau memindahkan sertifikat hak guna bangunan dan hak milik dari brankas milik enam orang lainnya didakwa kepada terdakwa DP, NFN (DPO) dan LSL alias Edi (DPO)," katanya.

Baca Juga:Pelaku Pencurian APILL di Tujuh Lokasi Belajar Otodidak Bongkar Tiang Warning Lamp

Longser menilai tuntutan onslag kepada terdakwa yang dibacakan dua JPU di PN Medan beberapa waktu lalu tidak menyampaikan resume keterangan dari lima alat bukti yang sah.

"JPU hanya mengatakan lima alat bukti yang sah itu, menurut pandangan kami saja. Ini dinilai tidak objektif melihat fakta terungkap dalam persidangan. Sehingga kita menilai keadilan bagi korban tidak ada," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini