Jaksa di Medan Dilaporkan ke Komjak-Kejagung

Longser melaporkan kedua jaksa itu karena tidak puas dengan tuntutan onslag terhadap terdakwa dugaan akta palsu.

Suhardiman
Selasa, 04 Januari 2022 | 12:36 WIB
Jaksa di Medan Dilaporkan ke Komjak-Kejagung
Jaksa di Medan Dilaporkan ke Komjak-Kejagung. [Ist]

SuaraSumut.id - Dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan yang disebut menangani kasus dugaan akta palsu dilaporkan ke Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pelapor adalah Longser Sihombing, penasihat hukum dari korban yang kasusnya ditangani oleh kedua Jaksa itu.

Longser melaporkan kedua jaksa itu karena tidak puas dengan tuntutan onslag terhadap terdakwa dugaan akta palsu.

"Saya melaporkan kedua oknum Jaksa ke Komisi Kejaksaan dan Kejaksaan Agung RI di Jakarta," kata Longser, Selasa (4/1/2022).

Baca Juga:Agar Proses Implantasi Sukses, Dokter Sarankan Konsumsi Makanan Ini

Dirinya mengaku Jaksa telah mengabaikan fakta-fakta penyidikan, penelitian berkas P16, dan mengabaikan fakta-fakta paling utama di persidangan.

"Fakta-fakta persidangan yang diakui hukum di negeri ini ada Pasal 184 KUHAP. Ada lima alat bukti yang sudah sah. Satu alat bukti yang sah itu keterangan saksi," tegasnya.

Selain ke Komjak, Longser juga melapor ke Jaksa Muda Pengawas, Kepala Pusat Penerangan, Satgas 53 yang ada di Kejagung.

"Semua laporan diterima dan menyatakan akan segera meneliti atas laporan yang dilakukan," jelasnya.

Longser berharap Komisi Kejaksaan maupun Kejagung RI yang menangani laporan dirinya dapat bekerja secara profesional.

Baca Juga:3 Mukjizat Nabi Sulaiman AS, Mengerti Bahasa Semut hingga Burung

Kasi Intelijen Kejari Medan Bondan Subrata saat dikonfirmasi terkait dengan pelaporan dua oknum jaksa itu mengungkapkan akan mengecek hal itu.

"Siap bag, terima kasih informasinya. Nanti kami cek terlebih dahulu," katanya.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengaku akan melakukan pengecekan terkait pengaduan tersebut.

"Nanti akan kita cek dulu, kemudian akan dipelajari oleh pimpinan. Siapapun bisa menyampaikan pendapat. Biarkan ini mengalir, kita lihat fakta persidangan," tukasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini