SuaraSumut.id - Tim gabungan menangkap seorang wanita berinisial Y alias Nani (42) warga Kecamatan Teluk Nibung, Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Y ditangkap dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi pada 6 Januari 202 di Perairan Lampu Putih, Asahan.
"Y ditangkap di rumahnya pada Jumat 21 Januari 2021," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Sabtu (22/1/2022).
Penangkapan Y berdasarkan pengembangan dari pelaku JD, nahkoda kapal yang sebelumnya telah ditangkap dan ditahan.
Baca Juga:Sosok Kombes Armia Fahmi yang Ditunjuk Jadi Plh Polrestabes Medan
"JD mengaku disuruh Y untuk mengemudikan kapal membawa 52 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia," ujar Putu.
"JD mendapat upah Rp 5 juta dari Y yang merupakan pemilik kapal," sambung Putu.
Kekinian petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap Y.