Satpam Kafe Ditangkap karena Lakukan Perbuatan Terlarang dengan Remaja 15 Tahun

awalnya petugas menerima laporan dari SD.

Suhardiman
Selasa, 25 Januari 2022 | 08:05 WIB
Satpam Kafe Ditangkap karena Lakukan Perbuatan Terlarang dengan Remaja 15 Tahun
Ilustrasi penangkapan tersangka. [shutterstock]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang satpam kafe di Sumut, berinisial DDS (21).

Dia ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap remaja berusia 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung mengatakan, awalnya petugas menerima laporan dari SD.

Ia melaporkan bahwa anak perempuannya KA diamankan dari salah satu hotel.

Baca Juga:Cerdas dalam Mengambil Keputusan, Alasan Jose Mourinho Boyong Sergio Oliveira ke AS Roma

"Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap DDS. Yang bersangkutan merupakan satpam kafe," katanya, melansir Antara, Selasa (25/1/2022).

Penangkapan pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur itu melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini