SuaraSumut.id - Tim gabungan Polda Aceh dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan sabu yang mencapai 150 kg, 145 ribu butir pil ekstasi dan 20 ribu butir pil happy five. Dalam pengungkapan tersebut, tim mengamankan enam orang dari tiga lokasi terpisah.
"Enam orang yang itu ditangkap di Aceh Utara, Aceh Timur, dan Bireuen pada 22 Januari 2022," kata Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar, melansir Antara, Selasa (25/1/2022).
Ia mengatakan, keenam orang yang ditangkap berinisial UH, MK, MJ, DK, RK, dan IS.
"Pelaku merupakan jaringan Indonesia dan Malaysia," ujarnya.
Baca Juga:Hasil NBA: Tripoin Darius Garland Bawa Cavaliers Menang Dramatis 95-93 atas Knicks
Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat ada pengiriman narkoba melalui jalur laut Selat Malaka yang masuk ke Provinsi Aceh.
"Dari informasi itu petugas gabungan melakukan penyisiran dan penangkapan," jelasnya.
Para pelaku dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling berat pidana mati," tukasnya.
Baca Juga:Deddy Corbuzier Tawar Langsung Harga D'Angels, Rp 20 Miliar, Netizen: Ini Baru Sugar Daddy