SuaraSumut.id - Polisi melimpahkan perkara dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang menjerat mantan Kader Satgas Cakra Buana PDIP berinisial HS (46) ke jaksa.
"Tersangka HS telah diserahkan ke Kejati Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).
Pelimpahan ini sesuai prosedur tahap II terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap remaja di depan salah satu minimarket di Medan. Selain tersangka, petugas menyerahkan barang bukti.
"Kita juga menyerahkan barang bukti flashdisk yang berisi rekaman CCTV di depan minimarket," katanya.
Baca Juga:Kasus Antigen Bekas, Eks Manager Kimia Farma Divonis 10 Tahun
Penyerahan tersangka dan barang bukti telah diterima dengan baik serta dilakukan penandatanganan serah terima.
Peristiwa berawal dari video viral yang menunjukkan HS menganiaya remaja di depan minimarket di Medan.
Polisi kemudian menangkap HS berdasarkan laporan yang dilayangkan pihak keluarga korban.