SuaraSumut.id - Pengemudi mobil yang memukul dan tendang remaja di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), terancam hukuman 3 tahun penjara. Pelaku berinisial H (45) itu kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan.
Aksi pemukulan yang dialami korban FAL (17) itu terjadi di parkiran minimarket di Jalan Pintu Air IV Medan. Usai diciduk, pelaku digelandang ke Polrestabes Medan, Sabtu (25/12/2021) siang.
Tampak tersangka turut dihadirkan polisi dalam konferensi pers kasus penganiyaan yang menyita perhatian masyarakat itu. Apalagi, tersangka merupakan Satgas Cakra Buana PDIP Sumut.
Baca Juga:Harimau Masuk Pemukiman dan Mangsa Ternak Warga di Langkat, TNGL Pasang Kamera Pengintai
Tangan tersangka juga terlihat diborgol, dan mendapat pengawalan dua orang Polwan dari UPPA Satreskrim Polrestabes Medan. Tersangka tampak hanya tertunduk lesu dengan sesekali memejamkan matanya.
"Dari hasil penyelidikan teman-teman Satreskrim, kita bisa dapatkan identitas kemudian kita berhasil mengamankan tersangka kemarin, yang kebetulan sedang berkumpul dengan kawan kawannya di sebuah cafe di daerah Johor," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.
Ia menjelaskan, dari pemeriksaan tersangka mengaku menganiaya korban karena merasa tersinggung dengan kata-kata korban saat meminta mobilnya digeser.
"Keterangan awal yang disampaikan tersangka motifnya karena sakit hati kata kata korban terhadapnya," ungkap Riko.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman sekitar 3 tahun kurungan penjara.
Baca Juga:Pengemudi Mobil Pukul Remaja di Medan Ditangkap
"Kemudian tersangka kita jerat dengan pasal 80 ayat 1 Jo 76 C UU RI dengan hukuman paling singkat 3,5 tahun dan denda paling banyak 72 juta," kata Riko.
Saat disinggung mengapa tersangka hanya diborgol dan tidak memakai baju tahanan, Kapolrestabes menjelaskan belum sempat memakai baju tahanan karena baru ditangkap.
"Sampai sekarang belum ditahan, baru ditangkap, masih statusnya penangkapan. Karena banyak yang nelpon untuk minta segera diekspos, harusnya kan tunggu 1x24 jam setelah kita tangkap," tandasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus menjelaskan dalam pengungkapan ini pihaknya turut mengamankan barang bukti 1 buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV, dan 1 unit mobil Toyota Prado BK 995 milik tersangka.
Diberitakan sebelumnya, video yang menunjukkan pemukulan terhadap seorang pengendara sepeda motor yang sedang parkir di halaman minimarket di Medan, menjadi viral di media sosial.
Dilihat SuaraSumut.id, dari video yang Beredar, Kamis (23/12/2021) siang, terlihat awalnya pengendara motor awalnya memarkirkan kendaraannya persis di depan toko minimarket.