8 Nelayan WNI Ditangkap Otoritas Malaysia Dipulangkan

keenam nelayan ditangkap oleh otoritas Malaysia pada 5 Mei 2021 di sekitar Perairan Pulau Kendi, Malaysia.

Suhardiman
Jum'at, 24 Desember 2021 | 12:46 WIB
8 Nelayan WNI Ditangkap Otoritas Malaysia Dipulangkan
Ilustrasi nelayan tradisional.(pixabay)

SuaraSumut.id - Sebanyak delapan nelayan Indonesia yang menghadapi permasalahan hukum dan sempat ditangkap otoritas Malaysia dipulangkan.

Enam orang nelayan asal Sumut dipulangkan melalui Pelabuhan Penyeberangan Internasional Batam Centre, Kepri. Sementara dua nelayan lainnya dipulangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

"Kami bekerja sama dengan Kemlu dan didukung instansi terkait lainnya telah memulangkan enam orang nelayan asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksda TNI Adin Nurawaluddin, melansir Antara, Jumat (24/12/2021).

Keenam nelayan itu dijemput oleh aparat Pangkalan PSDKP Batam di Pelabuhan Penyeberangan Internasional Batam Centre, Sabtu (19/12/2021).

Baca Juga:Nilai Ekspor Kepri Terus Naik, Dominasi ke Singapura

Keenam nelayan bernama Iwan, Muhammad Puad, Herma, Taufik Hidayat, Ibnu Arfan dan Ervan telah dibawa ke Rumah Susun Tanjung Uncang untuk dilaksanakan proses karantina terlebih dahulu.

"Sesuai dengan prosedur pencegahan Covid-19, akan dilakukan karantina sebelum kami pulangkan ke lokasi asal," ujar Adin.

Direktur Penanganan Pelanggaran Teuku Elvitrasyah mengaku, keenam nelayan ditangkap oleh otoritas Malaysia pada 5 Mei 2021 di sekitar Perairan Pulau Kendi, Malaysia.

Mereka lalu ditahan karena melanggar ketentuan keimigrasian dan menjalani proses sidang pada tanggal 16 November 2021.

"Keenamnya divonis enam bulan penjara, namun berdasarkan perhitungan masa penahanan sejak mereka ditangkap, maka hakim memutuskan keenam nelayan tersebut telah selesai menjalani masa hukuman, dan selanjutnya dapat dipulangkan ke Indonesia," terang Teuku.

Baca Juga:BI Fast Payment Bisa Digunakan di BRImo

Sebelumnya, dua nelayan asal Langkat, Sumatera Utara, bernama Jefri bin Hasan dan Misnan bin Daud juga dipulangkan pada Kamis (16/12/2021).

Mereka dipulangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta dan saat ini sedang menjalani proses karantina di Wisma Atlet Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini