SuaraSumut.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan kabar terbaru soal kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Wakil Ketua LPSK RI, Edwin Partogi Pasaribu mengaku, pihaknya mendapat informasi dugaan adanya penghuni yang meninggal di kerangkeng.
"Di tubuhnya terdapat tanda-tanda luka. Informasi ini tentu masih perlu ditindaklanjuti pembuktiannya dengan proses hukum," katanya di Medan, Sabtu (29/1/2022).
Pihak keluarga dikabari dari pengelola kerangkeng pada tahun 2019 silam. Ada beberapa kejanggalan saat jenazah diserahkan kepada pihak keluarga.
Baca Juga:Tahun Ini Perbaikan Jalan di Tabanan Akan Dilanjutkan Dengan Total Anggaran Rp 42 Miliar
"Keluarga dikabari korban meninggal dengan alasan asam lambung, ketika keluarga datang ke lokasi ada yang ganjil, mayat itu sudah dimandikan dan sudah dikafankan," ujar Edwin.
LPSK juga menyebut bahwa lokasi kerangkeng itu merupakan tempat rehabilitasi narkoba. Edwin menyebut tempat itu merupakan rumah tahanan ilegal dan adanya dugaan kerja rodi bagi para penghuninya.
"Pelaku adalah ketua ormas, pengusaha, dan pejabat daerah, orang kuat lokal. Polisi tidak boleh terpengaruh oleh sikap itu," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, temuan mengejutkan di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin pasca pengeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
Sebuah bangunan menyerupai kerangkeng manusia ditemukan di dalam rumah Bupati Langkat. Berbagai dugaan pun muncul atas penemuan kerangkeng ini mulai dari penyiksaan manusia, perbudakan modern dan lainnya.
Baca Juga:Perlu Anda Tahu, Daftar Penyebab Cat Bodi Motor Cepat Memudar
Kontributor : M. Aribowo