SuaraSumut.id - Komnas HAM yang melakukan penyelidikan terkait kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, menemukan fakta mengerikan.
Komisioner Komnas HAM RI Choirul Anam mengatakan, pihaknya menemukan fakta adanya penghuni kerangkeng yang meninggal dunia diduga mengalami kekerasan jumlahnya lebih dari satu orang.
"Terkait hilangnya nyawa ini kami sudah telusuri dan sangat solid (fakta dan informasi)," katanya di Medan, Sabtu (29/1/2022).
Choirul mengatakan, Polda Sumut juga melakukan penelusuran dengan penemuan korban tewas yang berbeda terhadap temuan Komnas HAM.
Baca Juga:Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti Gemetar Lihat Video Guru Pukul Kepala Murid
"Teman-teman Polda Sumut juga menelusurinya hal yang sama, dengan korban yang berbeda. Kalau ditanya yang meninggal berapa pasti lebih dari satu," katanya.
"Berapa jumlahnya? Saat ini sedang berproses, tapi itu ada (penghuni kerangkeng yang meninggal). Itu tempat rehabilitasi tidak berizin ada tindakan kekerasan menimbulkan hilangnya nyawa, faktanya sangat solid," sambungnya.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait temuan fakta adanya penghuni kerangkeng yang meninggal.
"Tim Ditresnarkoba dan Ditreskrimum yang kita bentuk sama temuannya. Yang paling utama adalah hilangnya nyawa orang menajadi konsen kami. Kita sepakat tidak boleh ada orang yang hilang nyawanya tanpa kejelasan," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya sedang mendalami tindak pidana hilangnya nyawa penghuni kerangkeng tersebut.
Baca Juga:Tiga Angka Hoki Buat Kirim Angpao ke Luar Negeri Menurut Fengsui
"Kita akan berproses dan mendalami masalah ini, kenapa sampai seperti itu, mohon waktu dan kepercayaan teman-teman sekalian," jelasnya.
Sebelumnya, LPSK juga menyampaikan kabar terbaru soal kerangkeng manusia tersebut.
Wakil Ketua LPSK RI, Edwin Partogi Pasaribu mengaku, pihaknya mendapat informasi dugaan adanya penghuni yang meninggal di kerangkeng.
"Di tubuhnya terdapat tanda-tanda luka. Informasi ini tentu masih perlu ditindaklanjuti pembuktiannya dengan proses hukum," katanya.
Pihak keluarga dikabari dari pengelola kerangkeng pada tahun 2019 silam. Ada beberapa kejanggalan saat jenazah diserahkan kepada pihak keluarga.
"Keluarga dikabari korban meninggal dengan alasan asam lambung, ketika keluarga datang ke lokasi ada yang ganjil, mayat itu sudah dimandikan dan sudah dikafankan," ujar Edwin.
LPSK juga menyebut bahwa lokasi kerangkeng itu merupakan tempat rehabilitasi narkoba. Edwin menyebut tempat itu merupakan rumah tahanan ilegal dan adanya dugaan kerja rodi bagi para penghuninya.
"Pelaku adalah ketua ormas, pengusaha, dan pejabat daerah, orang kuat lokal. Polisi tidak boleh terpengaruh oleh sikap itu," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo