SuaraSumut.id - Seorang pria di Subulussalam, Aceh, berinisial AM (28) ditangkap polisi. Ia ditangkap karena membakar mobil dan rumah mantan tetangganya di dua lokasi berbeda, pada Jumat (28/1/202) dini hari.
"AM ditangkap di pelataran parkir rumah sakit di Subulussalam," kata Kasat Reskrim Polres Subulussalam, Iptu Deno Wahyudi, melansir Antara, Senin (31/1/2022).
Deno menjelaskan, di lokasi pertama membakar garasi mobil milik korban T Irfan di Desa Lae Oram, Kecamatan Simpang Kiri.
Sekira pukul 01.45 WIB, korban terbangun mendengar alarm mobilnya menyala. Saat melihat dari jendela korban mendapati kobaran api dari belakang mobil miliknya.
"Korban langsung menuju garasi sambil meminta tolong tetangga untuk membantu memadamkan api. Tak berselang lama api dapat dipadamkan, namun kaca dan bemper bagian belakang mobil korban rusak berat," ujarnya.
Baca Juga:Laskar Ganjar-Puan Perluas Jaringan di Lampung, Bentuk 15 DPC untuk Pilpres 2024
Pelaku lalu membakar rumah Antoni Tumangger di Desa Pegayo sekira pukul 02.00 WIB. Korban juga terbangun karena asap sudah mengepul di bagian depan rumah.
"Korban keluar dan meminta tolong kepada tetangganya. Api dapat dipadamkan sekitar pukul 03.30 WIB," jelasnya.
Peristiwa ini dilaporkan kepada pihak kepolisian. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Ia menjelaskan, pelaku melakukan aksinya karena sakit hati dan dendam. Pasalnya, pelaku memiliki permasalahan utang dengan pihak lain.
"Kebetulan korban mengantarkan orang yang menagih utang ke rumah pelaku. Ia menuding tetangganya ikut campur urusan pribadinya," jelasnya.
Baca Juga:Persib Pastikan 9 Pemain Terpapar COVID-19 dalam Kondisi Baik
Pelaku dijerat Pasal 187 ayat (1) ke 1e dan 2e dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.