SuaraSumut.id - M Syahrial segera diberhentikan sebagai Wali Kota Tanjung Balai periode 2021-2024. Pemberhentian itu dilakukan karena Syahrial tersandung kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemprov Sumatera Utara telah mengirimkan surat agar DPRD Tanjung Balai melakukan sidang paripurna pemberhentian M Syahrial.
Demikian Achmad Rasyid Ritonga dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumut, melansir Antara, Kamis (3/2/2022).
"Minggu lalu sudah kita kirim (surat) ke DPRD Tanjung Balai," katanya.
Baca Juga:Profil Kaia Syarief, Selebgram Kakak Aliando Juga Main di Ganteng Ganteng Serigala
Saat ini M Syahrial berstatus nonaktif karena kasus hukum yang menimpanya. Paripurna pemberhentian Syahrial tersebut menjadi dasar bagi pengusulan Plt Wali Kota Tanjung Balai, Waris Thalib, sebagai wali kota defenitif.
"Saat ini sebenarnya beliau (Waris) Wakil Wali Kota Tanjung Balai yang melaksanakan tugas wali kota. Maka agar bisa defenitif, harus diparipurnakan dulu pemberhentian Syahrial," jelasnya.
Pengadilan Tipikor Medan pada 20 September 2021 telah mengeluarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah) kepada Syahrial atas kasus suap eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, senilai Rp 1,695 miliar.
"Atas dasar itulah kemudian kita setelah berkoordinasi dengan Kemendagri dan arahan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, mulai memproses pengusulan Waris Thalib menjadi Wali Kota Tanjungbalai defenitif. Maka diawalilah dengan paripurna pemberhentian Syahrial," tukasnya.
Baca Juga:Wagub Sumbar Klaim Capaian Vaksinasi Lansia Peringat 3 Besar Nasional