SuaraSumut.id - Seorang mantan kepala desa (Kades) di Kabupaten Aceh Timur, ditangkap polisi karena diduga melakukan korupsi pengelolaan keuangan dana desa.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial M (30).
"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. Saat itu, pelaku berada di Desa Geudumbak, Kabupaten Aceh Utara," katanya, melansir Antara, Selasa (8/2/2022).
Ia menjelaskan, pelaku diduga melakukan korupsi dana desa hingga merugikan negara sebesar Rp 523,1 juta.
Baca Juga:NasDem Diprediksi Tak Lolos Parlemen di Pemilu 2024, Surya Paloh Tunjuk Waketum Pimpin Konsolidasi
"Motifnya M sebelumnya banyak memiliki utang, sehingga untuk menutupinya melakukan korupsi dana desa," katanya.
Dana yang dijadikan sasaran korupsi M merupakan dana desa tahun anggara 2018 dan dilakukan penarikan di Februari 2019.
"Dalam penarikan uang desa ini tersangka M juga memalsukan tanda tangan sekretaris desa, bendahara desa, dan camat setempat," katanya.
Setelah dilakukan pencairan Rp 523,1 juta, katanya, dana itu digunakan untuk kepentingan pribadinya.
"M dikenakan pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," tukasnya.
Baca Juga:Bocoran Spesifikasi Realme C35 yang Meluncur 10 Februari