SuaraSumut.id - Dua orang pria berinisial RF alias Robot (25) dan TF alias Pipin (30) ditangkap polisi dalam kasus dugaan narkoba.
Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda. Dari keduanya disita 13.500 butir pil ekstasi dan ponsel.
Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP M Kunto Wibisono mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan bahwa Robot menjual narkotika jenis ekstasi.
Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap Robot. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan diamankan barang bukti 2.000 pil ekstasi.
"Saat diinterogasi pelaku mengaku barang itu miliknya yang akan diantarkan kepada seorang pembeli," katanya, melansir kabarmedan.com, Selasa (8/2/2022).
Ia mengaku mendapat barang haram itu dari TF alias Pipin. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Pipin.
"Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti pil ekstasi," jelasnya.
Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009.
Baca Juga:Pemerintah Klaim Kurangi Lebih dari 600 Juta Pengangguran dalam Setahun