Laporan Crazy Rich Indra Kenz Akan Ditarik ke Bareskrim Polri

Agus mengatakan, akan menindaklanjuti laporan Indra Kenz jika terbukti aplikasi Binomo tidak bodong.

Suhardiman
Jum'at, 11 Februari 2022 | 13:54 WIB
Laporan Crazy Rich Indra Kenz Akan Ditarik ke Bareskrim Polri
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. [ANTARA/Laily Rahmawaty]

SuaraSumut.id - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memerintahkan laporan Indra Kenz terhadap Maru Nazara ditarik ke Bareskrim Polri.

"Saya arahkan untuk menarik penanganan ke Bareskrim," kata Agus melansir digtara.com--jaringan suara.com, Jumat (11/2/2022).

Diketahui, crazy rich Indra Kenz melaporkan korban aplikasi Binomo, Maru Nazara ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan pencemaran nama baik.

Laporan dugaan pencemaran nama baik itu dibuat Indra Kenz di Polda Metro Jaya pada Senin (7/2).

Baca Juga:Dua Senator AS Perkenalkan RUU Mengatasi Ketergantungan Media Sosial

Laporan Indra Kenz ini teregister dalam laporan polisi bernomor: LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Agus mengaku, akan menindaklanjuti laporan Indra Kenz jika terbukti aplikasi Binomo tidak bodong.

"Kalau Binomo ternyata nggak benar sebagai produk investasi bodong, baru laporan pencemaran (nama baik Indra Kenz) diproses," katanya.

Diketahui, Dittipideksus Bareskrim Polri bicara soal Binomo yang dipromosikan oleh Indra Kenz melalui YouTube hingga Telegram.

Dalam promosinya, Indra Kenz menyebut aplikasi Binomo legal dan resmi di Indonesia.

Baca Juga:Terduga Pelaku Penusukan Abun di TPU Chober Ulujami Ditangkap

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak