PNA Kubu KLB Gugat Kanwil Kemenkumham Aceh

Kanwil Kemenkumham Aceh telah bersikap tidak netral dalam konflik PNA, hal ini terlihat dari tidak konsistennya lembaga tersebut.

Suhardiman
Selasa, 15 Februari 2022 | 11:15 WIB
PNA Kubu KLB Gugat Kanwil Kemenkumham Aceh
Logo PNA. [Antara]

SuaraSumut.id - Partai Nanggroe Aceh (PNA) kubu Kongres Luar Biasa (KLB) menggugat Kanwil Kemenkumham Aceh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Gugatan teregister dengan nomor perkara 6/G/2022/PTUN.BNA.

Demikian dikatakan kuasa hukum DPP PNA hasil KLB Imran Mahfudi, melansir Antara, Selasa (15/2/2022).

"Gugatan kita daftarkan terkait penolakan pengesahan perubahan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) serta kepengurusan DPP PNA hasil KLB oleh Kanwil Kemenkumham Aceh," katanya.

Ia mengaku, penolakan pengesahan AD/ART dan kepengurusan hasil KLB oleh Kanwil Kemenkumham Aceh dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Baca Juga:Ustadz Khalid Basalamah Minta Maaf : Tidak Ada Kata-kata Mengharamkan Wayang

Dalam perkara ini, PNA kubu KLB telah mendaftar permohonan perubahan AD/ART dan kepengurusan pada 30 September 2019, seluruh dokumen persyaratan yang diminta telah dipenuhi.

Lantaran ada gugatan sengketa kepengurusan yang diajukan oleh Ketua PNA Irwandi Yusuf ke PN Banda Aceh, Kanwil Kemenkumham Aceh belum bersedia menerbitkan keputusan karena masih ada sengketa kepengurusan.

Namun setelah gugatan Irwandi Yusuf ada putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung, pihak Kanwil Kemenkumham juga tidak bersedia menerbitkan keputusan dengan alasan putusan Mahkamah Agung tidak menyelesaikan perselisihan.

"Bahkan yang lebih mengherankan lagi Kanwil Kemenkumham Aceh menyatakan bahwa tidak dapat mengabulkan permohonan yang diajukan karena pelaksanaan KLB PNA dianggap tidak sesuai dengan AD/ART partai," ujarnya.

Setelah dua tahun lebih sejak didaftarkan, lanjut Imran, pada 6 Desember 2022 Kanwil Kemenkumham menegaskan bahwa pelaksanaan KLB tidak sesuai dengan AD/ART partai, dan ternyata verifikasi faktual atas permohonan baru dilakukan pada 20 April 2021.

Baca Juga:Penjualan Tiket Formula E Disamakan dengan Apartemen, Gilbert PDIP: Beberapa Ternyata Bodong

Imran menilai, Kanwil Kemenkumham Aceh telah bersikap tidak netral dalam konflik PNA, hal ini terlihat dari tidak konsistennya lembaga tersebut.

Bahkan saat pihaknya sedang mengajukan upaya administratif berupa keberatan dan banding, Kanwil Kemenkumham Aceh justru menerbitkan SK perubahan kepengurusan yang diajukan oleh Irwandi Yusuf.

"Kami berkesimpulan setidaknya Kanwil Kemenkumham Aceh dalam penolakan permohonan yang diajukan oleh DPP PNA hasil KLB telah melanggar asas kepastian hukum, asas ketidakberpihakan dan asas kecermatan," tukasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini