Ratusan Mahasiswa Penerima Beasiswa di Aceh Berpotensi Jadi Tersangka

Polisi disebut telah mengantongi identitas ratusan mahasiswa itu.

Suhardiman
Kamis, 17 Februari 2022 | 20:30 WIB
Ratusan Mahasiswa Penerima Beasiswa di Aceh Berpotensi Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy.(Antara)

SuaraSumut.id - Ratusan mahasiswa yang menerima beasiswa tapi tidak memenuhi syarat berpotensi menjadi tersangka. Polisi disebut telah mengantongi identitas ratusan mahasiswa itu.

Demikian dikatakan oleh Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, melansir Antara, Kamis (17/2/2022).

"Ada 400 penerima beasiswa yang berpotensi menjadi tersangka. Seharusnya mereka tidak bisa menerima beasiswa program Pemerintah Aceh tersebut," katanya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp 22,3 miliar.

Baca Juga:Pontang-panting Hadapi Inter Milan, Jurgen Klopp Puas dengan Pertahanan Liverpool

Anggaran beasiswa ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Winardy, mereka memiliki niat melakukan tindak pidana karena pada dasarnya mereka mengetahui tidak memenuhi syarat menerima beasiswa.

Namun mereka memberikan sejumlah potongan dari beasiswa tersebut kepada pihak yang mengoordinir agar syarat terpenuhi, sehingga mereka menjadi penerima bantuan dana pendidikan tersebut.

"Hasil diskusi Polda Aceh dengan KPK, disimpulkan ratusan mahasiswa tersebut tidak memenuhi syarat menerima beasiswa. Mereka mengetahui tidak layak menerima, tetapi tetap menerima. Sebab itu, tindakan mereka merupakan perbuatan melawan hukum," katanya.

Banyaknya jumlah calon tersangka merupakan kendala dalam merampungkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Apalagi para penerima beasiswa tersebut merupakan mahasiswa.

Baca Juga:Belum Banyak yang Tahu, Kumpulan Bacaan Doa Buka Puasa Ramadhan, Bukan Cuma Allaahumma Lakasumtu

Pihaknya memberikan kesempatan kepada ratusan penerima yang tidak memenuhi syarat tersebut untuk mengembalikan uang beasiswa yang mereka terima ke kas daerah.

"Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan dari pada menghukum penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat tersebut," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini