"Petugas melakukan tindak tegas terukur kepada kedua pelaku dan mengenai dada kiri MRA dan kaki kiri FA," jelasnya.
Petugas kemudian membawa kedua pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan guna mendapatkan pertolongan.
"Pelaku MRA yang tertembak di dada kiri sudah tidak bernyawa saat sampai di RS Bhayangkara. Sedangkan pelaku FA mendapat jahitan di kaki yang tertembak," ungkapnya.
"FA merupakan residivis pada tahun 2019 di Polsek Helvetia atas kasus perampokan," sambung Firdaus.
Baca Juga:Didatangi Anggota DPRD, Para Eks PSK Ajukan Permintaan Nikah Massal
Petugas juga menangkap penadah barang hasil jambretan berinisial BS (26). Dari pemeriksaan diketahui komplotan jambret ini telah beraksi puluhan kali di Medan sekitarnya dengan menyasar ponsel atau tas milik wanita.
Kontributor : M. Aribowo