SuaraSumut.id - Seorang wanita di Kabupaten Konawe Utara (Konut), berinisial H (35), ditangkap polisi terkait dugaan narkoba jenis sabu.
H berdalih sabu itu milik suaminya. Ia ditangkap di kecamatan Motui, Konawe Utara, bersama barang bukti 10,32 gram sabu.
Demikian dikatakan Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, melansir Antara, Jumat (18/2/2022).
"H mengaku sabu itu dititipkan suaminya yang bernama H," katanya.
Baca Juga:Adam Deni Disebut Terinfeksi Covid-19 Hingga Pelimpahan Kasusnya Ditunda
Eka mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan adanya peredaran narkoba yang dilakukan pelaku di rumahnya. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan.
"Saat itu tim melakukan upaya paksa dengan tangkap tangan terhadap pelaku dalam kamar yang ditempati H," ujarnya.
H mengakui bahwa menyimpan 17 saset atau paket diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 10,32 gram.
"Petugas membawa H dan barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:Warga Simeulue Diimbau Waspadai Cuaca Buruk, Nelayan Diingatkan Tak Melaut
"Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun," tukasnya.