SuaraSumut.id - Polda Aceh diminta untuk segera mencari dan menetapkan aktor pemberi beasiswa dalam kasus dugaan korupsi dana beasiswa. Hal itu dilakukan guna adanya kepastian hukum terkait perkara itu.
"Seharusnya Polda Aceh segera menetapkan tersangka terhadap aktornya dulu, sehingga proses hukum berjalan dan siapa pun yang patut ditetapkan tersangka wajib diproses," kata Koordinator MaTA Alfian, melansir Antara, Jumat (18/2/2022).
Alfian juga mempertanyakan kepastian hukum terhadap aktor pemberi beasiswa kepada mahasiswa yang dinilai tidak berhak. Pasalnya, masyarakat Aceh belum lupa dengan aktor yang patut ditetapkan tersangka yang belum diumumkan tersebut.
"Audit BPKP sudah keluar terhadap kerugian negara, kalau hanya penerima yang tidak berhak saja mau ditetapkan tersangka, maka patut diduga kasus tersebut telah disetir oleh para elit yang diduga terlibat," ujarnya.
Baca Juga:4 Tips Mendekatkan Diri dengan Calon Mertua Agar Diterima Jadi Menantunya
Berdasarkan catatan MaTA, kata Alfian, penanganan kasus itu sudah tiga kali pergantian Kapolda Aceh, namun belum juga ada kepastian hukumnya.
"Padahal saat audit kerugian negara sudah keluar. Seharusnya penyidik dengan mudah untuk melakukan gelar perkara siapa saja pejabat yang terlibat dalam kasus beasiswa itu," ungkapnya.
Pihaknya selalu melakukan monitoring terhadap perkembangan kasus ini sejak pertama dimulainya penyelidikan, termasuk saat Polda Aceh melakukan koordinasi dengan KPK.