Setelah memegang kertas salinan Permenaker, anggota DPRD Sumut dan buruh lalu menghitung dari angka satu hingga tiga lalu merobek-robek Permenaker No.2 Tahun 2022.
"Tadi DPRD sepakat membuat surat penolakan terhadap Permenaker No.2 Tahun 2022, jadi DPRD Sumut setuju dengan sikap kita. Surat penolakan dilayangkan ke Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI dan Menteri Tenaga Kerja," tukasnya.
Dalam aksi unjuk rasa itu, perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan juga menjumpai massa buruh dan memperbolehkan buruh untuk memasang spanduk penolakan di kantor BPJS di Sumut.
Massa aksi juga mengumpulkan petisi tanda tangan penolakan. Usai menyampaikan aspirasinya massa buruh membubarkan diri dengan tertib, meninggalkan kantor DPRD Sumut.
Baca Juga:Gubernur Koster Sambangi Pemuda di Banjar yang Sedang Membuat Ogoh-ogoh Lalu Tos Arak
Kontributor : M. Aribowo