Kuasa Hukum Indra Kenz Pastikan Kliennya dalam Keadaan Sehat Sebelum Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa Crazy Rich asal Medan Indra Kenz pada hari ini, Kamis (24/2/2022).

Chandra Iswinarno | Yuliani
Kamis, 24 Februari 2022 | 15:21 WIB
Kuasa Hukum Indra Kenz Pastikan Kliennya dalam Keadaan Sehat Sebelum Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri
Indra Kenz, tersangka kasus penipuan Binomo saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir)

SuaraSumut.id - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa Crazy Rich asal Medan Indra Kenz pada hari ini, Kamis (24/2/2022).

Indra Kenz diperiksa terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo. Kedatangan Indra Kenz di Bareskrim tersebut ditemani kuasa hukumnya Wardaniman Larosa. 

Kepada wartawan, Warda mengemukakan, jika kondisi kliennya siap mengikuti pemeriksaan kali ini.

"Indra sehat. Tidak ada (persiapan khusus), biar berjalan sesuai prosedur hukum saja,” katanya.

Baca Juga:Tiba di Bareskrim Polri, Indra Kenz Bungkam Ditanya Kasus Binomo

Kedatangan Indra Kenz sudah ditunggu-tunggu peliput yang langsung mengerumuninya setiba di Bareskrim Polri. Saat tiba, Indra Kenz yang mengenakan topi hitam, kemeja hitam, dan celana putih berjalan santai.  Namun saat ditanya peliput, Indra Kenz memilih bungkam

"Indra siap diperiksa ndra?" tanya salah satu wartawan.

Sebelumnya, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri resmi menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.

Hal ini diketahui berdasar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan penyidik ke Kejaksaan Agung RI. 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut SPDP tersebut diterbitkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada 21 Februari 2022.

Baca Juga:Tiba di Bareskrim Polri, Crazy Rich Indra Kenz Tutup Mulut Ditanya Soal Dugaan Penipuan Berkedok Trading Binary Option

"SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (hoaks) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama tersangka IK," kata Eben kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini