SuaraSumut.id - Tak lama setelah ditetapkan menjadi tersangka, Crazy rich asal Medan Indra Kenz memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Indra Kenz sendiri tiba di Bareskrim Polri sekira pukul 13.10 WIB didampingi kuasa hukumnya.
Meski begitu, Indra Kenz memilih bungkam saat ditanya statusnya saat ini.
Sebelumnya, Indra Kenz resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.
Baca Juga:Crazy Rich Asal Medan Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Kasus Penipuan Binomo
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan penyidik ke Kejaksaan Agung RI.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut, SPDP diterbitkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada 21 Februari 2022.
"SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (hoaks) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama tersangka IK," kata Eben kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).
Untuk diketahui, sebelumnya Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Indra Kenz pada Kamis (24/2/2022).
"Diperiksa, Kamis pukul 10.00 WIB," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).
Sebelumnya, pada 3 Februari 2022, Indra Kenz dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut pun telah ditingkatkan status perkaranya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan peningkatan status perkara dilakukan usai penyidik menyimpulkan adanya unsur pidana di balik kasus tersebut.