Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka, Crazy Rich Asal Medan Indra Kenz Akhirnya Ditahan Bareskrim Polri

Crazy Rich Asal Medan Indra Kenz akhirnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan yang dilakukanPenyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

Chandra Iswinarno | Muhammad Yasir
Kamis, 24 Februari 2022 | 21:23 WIB
Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka, Crazy Rich Asal Medan Indra Kenz Akhirnya Ditahan Bareskrim Polri
Indra Kenz. (Instagram/@indrakenz)

SuaraSumut.id - Crazy Rich Asal Medan Indra Kenz akhirnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Indra Kenz ditahan setelah resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka merujuk pada barang bukti berupa akun YouTube dan bukti transfer.

"Telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga:Breaking News! Bareskrim Polri Tahan Crazy Rich Asal Medan Indra Kenz

Untuk diketahui pada Kamis (24/2/2022), Indra Kenz memenuhi panggilan dari penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri siang tadi.

Sekira pukul 13.10 WIB Indra Kenz mendatangi Bareskrim Polri menggunakan pakaian kemeja hitam.

Namun, saat memasuki Gedung Bareskrim Polri Indra Kenz enggan berkomentar banyak soal statusnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketika ditanya peliput yang sudah menunggunya, Indra Kenz enggan merespons saat ditanya siap atau tidak ditahan sebagai tersangka.

Sementara itu, Kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengatakan, kliennya siap untuk menjalani pemeriksaan dan memastikan kesehatannya dalam mengikuti pemeriksaan tersebut.

Baca Juga:Crazy Rich Indra Kenz Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Binomo

"Indra sehat. Tidak ada (persiapan khusus), biar berjalan sesuai prosedur hukum saja,” ucap Warda singkat.

Diketahui, Indra Kenz diproses berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Ia diduga terlibat tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang di mana terlapor atas nama IK dan lainnya pada April 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini