Polisi Tembak Mati Pelaku Curas di Medan

Pelaku lalu menarik tas korban.

Suhardiman
Jum'at, 25 Februari 2022 | 17:44 WIB
Polisi Tembak Mati Pelaku Curas di Medan
Ilustrasi mayat, jenazah. [Envato]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) spesialis begal dan jambret. Pelaku ditembak mati karena melawan petugas.

Pelaku MDA (25) ditangkap di Jalan Bersama simpang Kongsi, Marindal pada Jumat (25/2/2022) sekira pukul 01.16 WIB.

Demikian dikatakan Kasat Reskrim Kompol Dr M Firdaus melansir digtara.com--jaringan suara.com, Jumat (25/2/2022).

"Pelaku diberi tindakan tegas terukur karena mengancam petugas dengan menodongkan pisau saat ditangkap. Saat dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan pelaku meninggal dunia," katanya.

Baca Juga:Update Gempa Pasaman Barat: 7 Jiwa Meninggal Dunia, 85 Orang Luka

Polisi juga menangkap dua pelaku lainnya berinisial MH dan HS. Keduanya merupakan residivis yang pernah dipenjara pada 2020.

Firdaus mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/2519/X/2020/SPKT Polrestabes Medan, dan DPO/669/Res.1.8/2020/Reskrim tanggal 30 Desember 2020.

Korbannya bernama Remudus Sinaga (54) dirampok di Jalan Gatot Subtoro Medan pada 9 Oktober 2020.

"Saat itu korban keluar rumah hendak olahraga menggunakan sepeda. Saat di lokasi datang dua unit motor dari arah belakang korban," katanya.

Pelaku lalu menarik tas korban. Pelaku menunjang korban sehingga terjatuh ke aspal dan pergi membawa barang curiannya.

Baca Juga:Ada Kejuaraan Dunia Selancar di Pantai G-Land Banyuwangi Pada Mei hingga Juni 2022

"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini