Melawan Saat Diciduk, Curanmor di Medan Ditembak Polisi

Polisi terpaksa menembak pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial DI (43) di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), lantaran melawan saat diciduk.

Riki Chandra
Sabtu, 26 Februari 2022 | 16:34 WIB
Melawan Saat Diciduk, Curanmor di Medan Ditembak Polisi
Tersangka curanmor di Medan terduduk di kursi roda. [Dok.Istimewa]

SuaraSumut.id - Polisi terpaksa menembak pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial DI (43) di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), lantaran melawan saat diciduk.

Tersangka terkapar saat timah panas menembus kaki sebelah kirinya di Jalan Pahlawan, Kecamatan Medan Barat. Setelah itu, polisi membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin mengatakan, enangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan kasus curanmor di Jalan Menteng, Kecamatan Medan Denai.

"Aksi pencurian ini terjadi Senin (14/2/2022) malam, saat itu korban (Reza Pahlevi) memarkirkan kendaraannya di teras rumahnya," katanya kepada wartawan, Sabtu (26/2/2022).

Baca Juga:Becak Motor Terbakar di SPBU Medan, Warga Panik

Selasa (15/2/2022) pagi, saat ibu korban keluar rumah, satu unit sepeda motor milik korban sudah raib. Korban yang menyadari sepeda motor telah disikat maling lalu membuat laporan ke Polsek Medan Area.

"Setelah melakukan penyelidikan, pelaku curanmor dapat diidentifikasi," ungkapnya.

Polisi yang melakukan pencarian, kata Sawangin, lalu mendapati keberadaan pelaku di kawasan Jalan Pahlawan Medan Perjuangan. Polisi pun langsung mendatangi pelaku dan menyergapnya.

Karena melawan, polisi tak segan-segan memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka Curanmor yang meresahkan masyarakat ini.

"Barang bukti yang diamankan 1 buah dompet bermotif bunga, 1 buah SIM C dan KTP, 2 buah NPWP dan 1 kartu BPJS," tukas Sawangin.

Baca Juga:Ancam Polisi Pakai Sajam, Buron Begal dan Jambret di Medan Ditembak Mati

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara.

Kontributor : M. Aribowo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini