Melawan Saat Diciduk, Curanmor di Medan Ditembak Polisi

Polisi terpaksa menembak pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial DI (43) di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), lantaran melawan saat diciduk.

Riki Chandra
Sabtu, 26 Februari 2022 | 16:34 WIB
Melawan Saat Diciduk, Curanmor di Medan Ditembak Polisi
Tersangka curanmor di Medan terduduk di kursi roda. [Dok.Istimewa]

SuaraSumut.id - Polisi terpaksa menembak pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial DI (43) di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), lantaran melawan saat diciduk.

Tersangka terkapar saat timah panas menembus kaki sebelah kirinya di Jalan Pahlawan, Kecamatan Medan Barat. Setelah itu, polisi membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin mengatakan, enangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan kasus curanmor di Jalan Menteng, Kecamatan Medan Denai.

"Aksi pencurian ini terjadi Senin (14/2/2022) malam, saat itu korban (Reza Pahlevi) memarkirkan kendaraannya di teras rumahnya," katanya kepada wartawan, Sabtu (26/2/2022).

Baca Juga:Becak Motor Terbakar di SPBU Medan, Warga Panik

Selasa (15/2/2022) pagi, saat ibu korban keluar rumah, satu unit sepeda motor milik korban sudah raib. Korban yang menyadari sepeda motor telah disikat maling lalu membuat laporan ke Polsek Medan Area.

"Setelah melakukan penyelidikan, pelaku curanmor dapat diidentifikasi," ungkapnya.

Polisi yang melakukan pencarian, kata Sawangin, lalu mendapati keberadaan pelaku di kawasan Jalan Pahlawan Medan Perjuangan. Polisi pun langsung mendatangi pelaku dan menyergapnya.

Karena melawan, polisi tak segan-segan memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka Curanmor yang meresahkan masyarakat ini.

"Barang bukti yang diamankan 1 buah dompet bermotif bunga, 1 buah SIM C dan KTP, 2 buah NPWP dan 1 kartu BPJS," tukas Sawangin.

Baca Juga:Ancam Polisi Pakai Sajam, Buron Begal dan Jambret di Medan Ditembak Mati

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini