SuaraSumut.id - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya, menggelar sidang paripurna ke XI masa persidangan ke-II.
Agendanya tentang perubahan susunan dan keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan. Sidang berlangsung di ruang rapat utama gedung DPRK, Jumat (4/3/2022).
Tiba-tiba ada dua orang dari Partai Aceh mengundurkan diri dari Ketua Komisi. Hal ini diduga disebabkan masalah di internal partai.
Kedua orang yang mengundurkan diri adalah Fitri Maya Lisa (Ketua Komisi C) dan Usman Id (Ketua Komisi D).
Baca Juga:Periksa CCTV, Polisi Masih Dalami Keberadaan Pria Penganiaya Sopir Truk di Cibubur
"Ini khusus internal tidak ada berefek pada masalah pergantian AKD, pergantian AKD sudah sesuai dengan apa yang disampaikan," kata Ketua fraksi Partai Aceh, Safwandi, melansir Antara, Sabtu (5/3/2022).
Dirinya mengatakan, persoalan itu akan segera diselesaikan secara musyawarah apalagi ini merupakan persoalan internal Partai Aceh.
Ketua DPRK Aceh Jaya Muslem mengaku, keduanya mengundurkan diri pada saat pengajuan persetujuan pada rapat paripurna perubahan AKD.
"Memang itu persoalan internal partai, untuk ketua komisi masih tetap berjalan, sampai kami menerima surat pernyataan yang sah dari partai Aceh," tukasnya.
Baca Juga:Komentari Clarence Seedorf yang Masuk Islam, Legenda Manchester United: MasyaAllah