SuaraSumut.id - Seorang nelayan di Aceh Timur, berinisial AN (23), ditangkap lantaran memegang bokong atau pantat istri orang.
AN ditangkap di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Aramiyah, Kecamatan Birem Bayeun, Senin (7/3/2022) malam.
"Saat ditangkap petugas menemukan satu paket sabu," kata Kapolsek Bireum Bayeun AKP Syamsuddin, melansir Antara, Selasa (8/3/2022).
Syamsuddin mengatakan, awalnya pelaku mengendarai motor dari arah Peureulak Kota ke arah Langsa.
Baca Juga:Proliga 2022: Bandung Bjb Usung Misi Balas Dendam Lawan Petrokimia di Final Four
Saat di Desa Aramiyah, pelaku melihat korban mengendarai motor. Ia kemudian memepet dan memegang bagian sensitif korban. Tanpa disadari pelaku bahwa di belakangnya ada suami korban.
Suami korban kemudian memberhentikan pelaku dan membawanya ke Polsek Birem Bayeun. Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu.
"AN dan barang bukti sabu sudah diamankan di Polres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut," tukasnya.